Penerapan demokrasi di Indonesia
sebuah diskursus[1]
Diramu ; Patawari,
S.HI., M.H.
Kira-kira 500 tahun Sebelum Masehi,
sekelompok kecil manusia di Yunani dan Romawi yang mulai mengembangkan sistem
pemerintahan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
dalam pengambilan keputusan. Dalam hal ini dalam sejarah demokrasi terjadi di
Eropa, sepanjang Pantai Laut Tengah (Yunani dan Romawi), dan yang lainnya di
Eropa Utara.
istilah demokrasi berasal dari Yunani
Kuno, democratia. Plato yang memiliki
asli Aristocles (427-347 SM) sering disebut sebagai orang pertama yang
memperkenalkan istilah democratia
yaitu Demos berarti rakyat, kratos berarti pemerintahan.
Menurut Plato kala itu adalah adanya
sistem pemerintahan yang dikelola oleh para filosof. Bahwasanya hanya para
filosoflah yang mampu melahirkan gagasan dan mengetahui bagaimana memilih
antara yang baik dan yang buruk untuk masyarakat. Dari hal itulah sehingga
Plato melahirkan aristokrasi.
selain Plato dan Aristoteles, nama lain yang memberikan kontribusi adalah Chleisthenes tokoh yang mengadakan pembaruan Athena dalam sebuah sistem pemerintahan kota (Hornblower dalam Dunn, 1992). Chleisthenes membagi peran warga Athenda ke dalam 10 kelompok, di mana masing-masing mengirimkan wakilnya ke Majelis yang terdiri dari 500 orang wakil.
selain plato, aristoteles, Chleisthenes juga seperti Solon (638-558 SM yang dikenal sebagai tokoh pembuat hukum, Pericles (490-429 SM yang dikenal sebagai jenderal yang negarawan, Demosthenes (385-322 SM) yang dikenal sebagai orator (Ghofur, 2002).
Sistem pemerintahan demokrasi merupakan perkembangan dari model sebelumnya yang didominasi oleh sistem kerajaan, kediktatoran, aristokrasi atau oligarki.
sebagai gambaran bahwa Yunani Kuno masa itu adalah sebuah tempat di mana berkumpul ratusan kota yang merdeka, yang masing-masing dikelilingi oleh daerah pedalaman. Negara Yunani saat itu adalah gambaran tentang sebuah negara-kota atau polis. Yunani pada saat itu Adalah berbeda dengan negara-modern, negara-bangsa atau negara-nasional, seperti Amerika, Prancis, Jepang ataupun Indonesia.
Hal
ini hampir terjadi disemua negara kecuali negara-negara yang masih
mempertahankan sistem diktator seperti Myanmar, Korea Utara, Kuba dsb. Jika
dalam sebuah negara oposisi tidak diijinkan ada, maka dapat dipastikan negara
tersebut menganut sistim diktator.
Gambaran
demokrasi kira-kira serupa dengan jika semua penduduk Indonesia tersambung
dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya untuk
didengarkan oleh pemerintah (ThinkQuest Team 26466)
Pericles,
seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, mencitakan bahwa
demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus bagi
pemerintahan mayoritas.
Plato
khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak
berpendidikan atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau
pemerintahan diatur oleh mereka yang tidak bijaksana.
Sisi
lain, John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah
‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak alamiah’,
yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.’
Kemudian
Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The Social Contract
(1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan menuju
demokrasi Amerika di jaman modern.
Rousseau
diambil pemikiran bahwa rakyat semua orang dapat mengadakan perlawanan
menghadapi pemerintah manakala pemerintah tidak menghargai hak-hak tersebut.
Para
komentator pada periode 1780 – 1920 secara umum menerima permis bahwa “yang
paling miskinpun’ memiliki hak sesungguhnya untuk bersuara sebagaimana
orang-orang kaya, sekalipun banyak dari antara mereka yang prihatin bahwa
tirani mayoritas akan muncul. Jadi untaian lain pemikiran demokrasi
berargumentasi lebih kepada kesetaran kemampuan, bukan kesetaraan hak.
Baik
Kristen maupun Islam pernah mempertanyakan hal-hal tersebut di atas. Demokrasi
dicurigai sebagai alat setan yang memindahkan kekuasaan dari Tuhan kepada
manusia. Sedangkan dalam proses demokrasi itu sendiri, semangat kerakyatan
menyentuh tataran keagamaan sehingga kelihatan adanya kesengajaan
mempertanyakan wibawa dan otoritas ‘Tuhan’ dalam hal ini adalah para pemimpin
agama.
Apakah
demokrasi adalah melawan Tuhan atau teokrasi? Dari sudut pandang agama,
pergeseran menuju demokrasi pernah menjadi wacana panas yang menimbulkan
berbagai keributan. Demokrasilah yang telah membuat negara dan agama dipisahkan
sehingga agama menjadi urusan privat individu.
Demokrasi
mungkin tidak terhindarkan dalam perkembangan peradaban manusia. Tetapi
demokrasi tidak bisa serta merta menempatkan manusia independen dari Tuhan.
Demokrasi memiliki dasar dalam agama, dan tidak bertentangan dengan agamasemua
manusia diciptakan setara, semua manusia harus mempertanggung jawabkan hidupnya
kepada Pencipta – Allah semesta alam.
Implementasi
demokrasi diidonesia
Selain dari beberapa pandangan tentang makna dari
pada demokrasi terutama di gambarkan Plato dan aristoteles di atas, berikut
beberapa point mengukur penerapan demokrasi di indonesia:
1. Prinsip-Prinsip Demokrasi
Bahwasanya
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya suatu negara demokrasi terakomodasi dalam suatu konstitusi
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari
pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi,
pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
2.
Asas
Pokok Demokrasi
Gagasan
pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan
dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi
rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk
lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil;
dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia,
misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi
manusia demi kepentingan bersama.
3. Ciri-Ciri Pemerintahan Yang
Demokrasi
Istilah
demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu
bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan
berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi
menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara
di dunia
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut.
- Adanya keterlibatan warga
negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung
maupun tidak langsung
(perwakilan).
- Adanya persamaan hak
bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan umum untuk
memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Dari ketiga poin penting tersebut
tentu tak ada poin yang sepenuhnya diterapkan di Indonesia, sehingga kini
Indonesia belum tepat dikatakan sebagai Negara demokrasi,.,.,…,. !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar